Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang

Jumlah Perusahaan Wajib Lapor berdasarkan Kategori

Beranda / Organisasi / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang / Jumlah Perusahaan Wajib Lapor berdasarkan Kategori

Standart Data

No Indikator
701
Indikator
Ketenagakerjaan
Konsep
Jumlah Perusahaan Wajib Lapor berdasarkan Kategori
Definisi
Menurut Undang-undang No.9 Tahun 1995 tentang usaha Kecil, perusahaan dibagi menjadi dua kelompok: 1. Perusahaan Kecil. Perusahaan kecil merupakan badan hukum yang didirikan di Indonesia yang: (1) memiliki sejumlah kekayaan (total aset) tidak lebih dari Rp 20 miliar; (2) bukan merupakan afiliasi dan dikendalikan oleh suatu perusahaan yang bukan perusahaan menengah/kecil; (3) bukan merupakan reksadana. 2.Perusahaan Menengah/Besar. Perusahaan menengah/besar merupakan kegiatan ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan usaha. Usaha ini meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta) dan usaha asing yang melakukan kegiatan di Indonesia.
Satuan
perusahaan
Ukuran
Jumlah
Terakhir Update
23 Februari 2026 14:00
No Kode SSD Klasifikasi Satuan Tahun
2022 2023 2024 2025 2026
Total

2893

Tahun Terakhir

2025

Persentase Perubahan

-

Rata-rata

1096

📊 Grafik Batang
📈 Grafik Garis
📄 Analisis Data


Dalam beberapa tahun terakhir, data menunjukkan bahwa indikator ini cenderung mengalami peningkatan.
Jika dibandingkan antara awal dan akhir periode, terjadi perubahan sekitar 632.4 persen.

Secara umum, nilainya tidak selalu bergerak secara konsisten, melainkan mengalami naik turun dari tahun ke tahun. Nilai tertinggi tercatat pada tahun 2025 dengan angka 2893.00, sementara titik terendah terjadi pada tahun 2024 dengan nilai 0.00. Rata-rata selama periode ini berada di sekitar 1096.
Ada beberapa hal yang cukup mencolok dalam pergerakan data ini, khususnya lonjakan signifikan pada 2024 sebesar -100%. Hal ini bisa menjadi indikasi adanya faktor tertentu yang memengaruhi perubahan secara drastis pada periode tersebut.
Jika tren ini berlanjut, nilai pada tahun 2026 diperkirakan berada di kisaran 3594.

Secara keseluruhan, pola yang terbentuk memberikan gambaran bahwa indikator ini perlu terus dipantau. Jika tren positif dapat dijaga, maka ke depan ada potensi peningkatan yang lebih baik. Namun demikian, fluktuasi yang terjadi juga perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan penurunan yang signifikan di masa mendatang.