Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang

Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan).

Beranda / Organisasi / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang / Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan).

Standart Data

No Indikator
704
Indikator
Pencari Kerja
Konsep
Perusahaan yang menerapkan tata kelola kerja yang layak (PP/PKB, LKS Bipartit, Struktur Skala Upah, dan terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan).
Definisi
Jumlah perusahaan yang menerapkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, struktur skala upah, lembaga kerjasama bipartit, dan perlindungan seluruh pekerja dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan
Satuan
perusahaan
Ukuran
Jumlah
Terakhir Update
23 Februari 2026 14:01
No Kode SSD Klasifikasi Satuan Tahun
2022 2023 2024 2025 2026
Total

1326

Tahun Terakhir

2025

Persentase Perubahan

▼ -7.2%

Rata-rata

1275.3

📊 Grafik Batang
📈 Grafik Garis
📄 Analisis Data


Dalam beberapa tahun terakhir, data menunjukkan bahwa indikator ini cenderung mengalami peningkatan.
Jika dibandingkan antara awal dan akhir periode, terjadi perubahan sekitar 23.8 persen.

Secara umum, nilainya tidak selalu bergerak secara konsisten, melainkan mengalami naik turun dari tahun ke tahun. Nilai tertinggi tercatat pada tahun 2024 dengan angka 1429.00, sementara titik terendah terjadi pada tahun 2023 dengan nilai 1071.00. Rata-rata selama periode ini berada di sekitar 1275.33.
Ada beberapa hal yang cukup mencolok dalam pergerakan data ini, khususnya lonjakan signifikan pada 2024 sebesar 33.4%. Hal ini bisa menjadi indikasi adanya faktor tertentu yang memengaruhi perubahan secara drastis pada periode tersebut.
Jika tren ini berlanjut, nilai pada tahun 2026 diperkirakan berada di kisaran 1530.

Secara keseluruhan, pola yang terbentuk memberikan gambaran bahwa indikator ini perlu terus dipantau. Jika tren positif dapat dijaga, maka ke depan ada potensi peningkatan yang lebih baik. Namun demikian, fluktuasi yang terjadi juga perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan penurunan yang signifikan di masa mendatang.